MAKALAH
Kebijakan Nasional PAI Era Reformasi Sampai Sekarang
Disusun
Oleh :
DEDI SAPUTRA
A. Latar Belakang
Pendidikan
di era reformasi lahir sebagai koreksi, perbaikan, dan penyempurnaan atas
berbagai kelemahan kebijakan pemerintahan Orde Baru yang dilakukan secara
menyeluruh yang meliputi bidang pendidikan, pertahanan, keamanan, agama,
sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Berbagai kebijakan
tersebut diarahkan pada sifatnya yang lebih demokratis, adil, transparan,
akuntabel, kredibel, dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang adil, makmur, tertib, aman dan sejahtera.
Pendidikan
era reformasi telah melahirkan sejumlah kebijakan strategis dalam bidang
pendidikan yang pengaruhnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat secara
luas dan menyeluruh, bukan hanya bagi sekolah umum yang bernaung dibawah
Kementerian Pendidikan Nasional saja, melainkan juga berlaku bagi madrasah dan
Perguruan Tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Agama.
Dalam makalah ini
akan dijelaskan mengenai sejarah pendidikan islam pada masa reformasi.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
kebijakan pendidikan agama islam pada
masa reformasi ?
2. Bagaimana Kurikulum Pendidikan agama Islam
Pada Masa Reformasi?
3. Bagaimana Institusi Pendidikan Agama Islam
Pada Masa Reformasi?
4. Bagaimana Perkembangan Pendidikan Islam
Pada Masa Reformasi samapai sekarang?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui kebijakan pendidikan
islam pada masa reformasi
2. Untuk mengetahui Kurikulum Pendidikan
Islam Pada Masa Reformasi
3. Untuk mengetahui Institusi Pendidikan
Agama Islam Pada Masa Reformasi
4.
Untuk
mengetahui Perkembangan pendidikan islam masa reformasi samapai sekarang?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kebijakan Pendidikan Agama Islam Masa Reformasi
Masa
reformasi terjadi pada tahun 1998, dimana mahasiswa Indonesia melakukan Power
People (demo besar- besaran) untuk menjatuhkan orde baru atau pemerintahan
Soeharto yang sudah berlangsung selama 32 tahun. Demo besar- besaran ini
kemudin membuahkan hasil, presiden Soeharto yang militeristik dan diktator
kemudian mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998. Tanggal
ini kemudian di tetapkan sebagai puncak terjadinya reformasi.[1]Masa
reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya
perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, hukum, sosial,
dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan,
persamaan, dan persaudaraan.[2]
Perubahan
yang sangat menonjol pada era reformasi adalah dilaksanakannya otonomi daerah
sebagai implementasi dari UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Kebijkan
tersebut juga berdampak pada berbagai sektor kehidupan, termasuk pada aspek
pendidikan.
Dari
segi kualifikasi tenaga guru di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini
ditunjukkan oleh statistik sebagai berikut: dari jumlah guru SD sebanyak
1.141.161 orang, 53% diantaranya berkualifikasi D-II atau statusnya lebih
rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak 441.174 orang, 36% berkualifikasi D-II
atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III kemudian dari 346.783 orang guru
sekolah menengah, sebanyak 32% masih berkualifikasi D-III atau lebih rendah
statusnya. Sementara itu pengangkatan tenaga pendidik yang baru setiap tahun
hanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan akan tenaga pendidik
Dari
aspek pendidikan pada era reformasi, Kuantitas dan kualitas guru lebih
meningkat daripada masa orde baru dan orde lama, karena pemerintah pusat
melakukan pemerataan jumlah guru dan mengadakan perubahan kurikulum dengan
berbasis pada kompetensi (KBK), selain itu pihak pemerintah juga meningkatkan
anggaran pendidikan menjadi 20% dari APBN.[3]
B.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam Pada Masa Reformasi
Sering
terjadi jika suatu negara mengalami perubahan pemerintahan, politik
pemerintahan itu mempengaruhi pula bidang pendidikan yang sering mengakibatkan
terjadinya perubahan kurikulum yang berlaku. Sebagai contoh setelah Indonesia
merdeka pra Orde Baru terjadi dua kali perubahan kurikulum, yang pertama
dilakukan dengan dikeluarkannya retjcana pelajaran tahun 1947 yang menggantikan
seluruh sistem pendidikan kolonial, kemudian pada tahun 1952 kurikulum ini
mengalami penyempurnaan dan dan diberinana rentjana Pelajaran terurai 1952.
Perubahan kedua terjadi dengan dikeluarkannya rentjana pendidikan tahun 1964,
perubahan tersebut terjadi karena merasa perlunya peningkatan dan pengejaran segala
ketertinggalan dalam ilmu pengetahuan khususnya ilmu-ilmu alam dan matematika.
Seiring
dengan terjadinya perubahan politik dan bergantinya rezim Orde Baru dan
terjadinya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menyebabkan eksistensi
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN)
dirasakan tidak lagi memadai dan tidak lagi sesuai dengan amanat perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dipandang perlu menyempurnakan UUSPN
tersebut, dan pada tahun 2003 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia menetapkan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
kemudian lebih dikenal dengan UU SISDIKNAS.
Sesuai
dengan tuntututan UU SISDIKNAS pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyebabkan
kurikulum yang berlaku di sekolah adalah kurikulum yang sesuai dengan standar
nasional pendidikan. Agar kurikulum yang digunakan di sekolah sesuai dengan
standar Nasional pendidikan maka Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
mengeluarkan Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang
standar isi yang di dalamnya memuat tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum,
beban belajar, kalender pendidikan, standar kompetensi dan kompetensi dasar.[4] Untuk
sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Departemen Agama tidak ketinggalan
Menteri Agamapun mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2008 tentang
standar kompetensi lulusan dan standar isi Pendidikan Agama Islam dan Bhasa
Arab di Madrasah.
Dalam
undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat 19 dijelaskan
bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sebagai
alat untuk mencapai tujuan pendidikan, kurikulum harus mencerminkan kepada
falsafah sebagai pandangan hidup suatu bangsa, karena ke arah mana dan
bagaimana bentuk kehidupan bangsa itu kelak, banyak ditentukan dan tergambarkan
dalam kurikulum pendidikan bangsa tersebut.
Sehingga
kemudian masuknya model pendidikan sekolah membawa dampak yang kurang
menguntungkan bagi umat Islam saat itu, yang mengarah pada lahirnya dikotomi
ilmu agama (Islam) dan ilmu sekuler (ilmu umum dan ilmu sekuler Kristen).
Dualisme model pendidikan yang konfrontatif tersebut telah mengilhami munculnya
gerakan reformasi dalam pendidikan pada awal abad dua puluh. Gerakan reformasi
tersebut bertujuan mengakomodasi sistem pendidikan sekolah ke dalam lingkungan
pesantren.
Dualisme
pendidikan Islam juga muncul dalam bidang manajerialnya, khususnya di lembaga
swasta. Lembaga swasta umumnya memiliki dua top manager yaitu kepala madrasah
dan ketua yayasan (atau pengurus). Meskipun telah ada garis kewenangan yang
memisahkan kedua top manager tersebut, yakni kepala madrasah memegang kendali
akademik sedangkan ketua yayasan (pengurus) membidangi penyediaan sarana dan
prasarana, sering di dalam praktik terjadi overlapping. Masalah ini biasanya
lebih buruk jika di antara pengurus yayasan tersebut ada yang menjadi staf
pengajar. Di samping ada kesan mematai-matai kepemimpinan kepala madrasah, juga
ketika staf pengajar tersebut melakukan tindakan indisipliner (sering datang
terlambat), kepala madrasah merasa tidak berdaya menegumya.
Berkenaan
dengan kurikulum pendidikan agama Islam, Shaleh mengemukakan ada beberapa
ketentuan yang menjadi landasan pembentukan kurikulum pendidikan agama secara
luas, yaitu:[5]
a) Asas agama
Seluruh sistem yang ada dalam masyarakat
Islam, termasuk sistem pendidikannya harus meletakkan dasar falsafah, tujuan,
dan kurikulumnya pada ajaran Islam yang meliputi akidah, ibadah, muamalah dan
hubungan-hubungan yang berlaku di dalam masyarakat.
b) Asas falsafah
Dasar filosofis memberikan arah dan kompas
tujuan pendidikan Islam, sehingga lsu sunan kurikulum pendidikan Islam
mengandung kebenaran, terutama dari sisi nilai-nilai sebagai pendangan hidup.
c) Asas psikologi
Kurikulum pendidikan Islam disusun dengan
mempertimbangkan tahapan-tahapan pertumbuhan dan perkembangan yang dilalui
peserta didik.
d) Asas social
Pembentukan kurikulum pendidikan Islam
harus mengacu ke arah realisasi individu dalam masyarakatnya.
e) Asas tujuan
Pada
tujuan pendidikan agama Islam baik SD, SMP, maupun SMA, secara redaksional
sama. Yaitu subtansinya adalah bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan
dan ahlak mulia dengan melalui pemberian pengetahuan dan pengalaman, sehingga
setelah proses pendidikan berakhir, peserta didik menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, berbangsa dan
bernegara
Lahirnya
UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 boleh dikatakan sebagai awal lahirnya arah baru
pendidikan Indonesia dimana kurikulum yang dibuat mengarah kepada pencapaian
kompetensi siswa baik kompetensi Kognitif, Afektif, maupun Psikomotor.
Penyusunan
kurikulum sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 ayat 3 bahwa Kurikulum disusun
sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan memperhatikan:[6]
- Peningkatan Iman Dan Takwa;
- Peningkatan Akhlak Mulia;
- Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Dan Minat
Peserta Didik;
- Keragaman Potensi Daerah Dan Lingkungan;
- Tuntutan Pembangunan Daerah Dan Nasional;
- Tuntutan Dunia Kerja;
- Perkembangan
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Seni;
- Agama;
- Dinamika
Perkembangan Global; Dan
- Persatuan
Nasional Dan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Pada
masa reformasi ini telah dikembangkan dua model kurikulum, yaitu kurikulum KBK
pada tahun 2004 dan KTSP pada tahun 2006, kemudian Kurikulum yang baru yaitu
kurikulum 2013 yang sudah diterapkan di beberapa sekolah di Indonesia, [7]
C. Institusi Pendidikan Agama Islam Pada Masa
Reformasi
Kegiatan
pendidikan selalu berlangsung di dalam suatu lingkungan. Dalam konteks
pendidikan, lingkungan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berada di
luar diri anak. Lingkungan dapat berupa hal-hal yang nyata, seperti tumbuhan,
orang, keadaan, politik, kepercayaan dan upaya lain yang dilakukan manusia,
termasuk di dalamnya adalah pendidikan.
Menurut
Daulay dalam bukunya “Sejarah Pertumbuhan Dan Pembaharuan Penddikan Islam Di
Indonesia”, perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga saat
sekarang ini telah melalui tiga periodesasi. Pertama, periode awal sejak
kedatangan Islam ke idonesia sampai masuknya ide-ide pembaharuan pemikiran
Islam awal abad ke dua puluh.[8]
Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang terkonsentrasi di pesanren,
dayah, surau atau masjid dengan titik fokus adalah ilmu-ilmu agama yang
bersumber dari kitab-kitab klasik. Periode kedua, periode ini telah dimasuki
oleh ide-ide pembaharuan pemikiran Islam pada awal abad ke dua puluh. Periode
ini ditandai dengan lahirnya madrasah. Sebagian lembaga-lembaga pendidikan
Islam yang telah memasukkan mata pelajaran umum kedalam program kurikulum
pendidikan mereka, dan juga telah mengadopsi sistem pendidikan modern seperti
metode, manajerial, klasikal dan lainsebagainya. Ketiga, pendidikan Islam telah
terintegrasi kedalam sistem pendidikan Nasional sejak lahirnya undang-undang
nomor 2 tahun 1989 dilanjutkan pula dengan undang-undang No. 20 tahun 2003.
Sejak
Indonesia merdeka, perkembangan pendidikan Islam di Indonesia semakin
memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Pesantren, berkembang dari bentuk
tradisional (salafi) berkembang kepada pesantren modern (khalafy). Pesantren
bentuk kedua ini sekarang berkembang hampir diseluruh Indonesia. Kemodernan
dapat dilihat dari tiga segi. Pertama, mata pelajaran telah seimbang antara
materi ilmu-ilmu agama dengan materi ilmu-ilmu umum. Kedua, metode pengajaran
telah bervariasi, tidak lagi semata-mata hanya memakai metode sorogan, wetonan
dan hafalan. Ketiga, pendidikan agama Islam dikelola berdasarkan
prinsip-prinsip manajemen pendidikan.
Di
dalam lembaga sekolah, Pada tahun 2003 pendidikan agama Islam dipertegas
melalui undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 12, yang mana pada periode
sebelumnya pendidikan agama Islam kurang diperdulikan.
Pendidikan
Islam sebagai lembaga adalah diakuinya keberadaan pendidikan Islam sebagai
lembaga formal, nonformal, dan informal.
Sebagai lembaga pendidikan formal diakui keberadaan madrasah yang setara dan
sama dengan sekolah. Pendidikan Islam dalam pengertian institusi adalah
institusi-institusi pendidikan Islam seperti: pondok pesantren, madrasah,
sekolah umum berciri KeIslaman, dan sebagainya.[9]
Dalam
undang-undang No. 20 tahun 2003 dijelaskan mengenai ketentuan yang berkaitan
dengan institusi pendidikan Islam. Sebagaimana termaktub pada pasal 15 dan
pasal 30 ayat (3-4), dinyatakan bahwa:[10]
1. Pendidikan
keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal (pasal 3).
2. Pendidikan
keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera,
dan bentuk lain yang sejenis (pasal 4).
Lembaga pendidikan
formal dijelaskan secara berurut dalam pasal 17, 18, 19 dan 20 mencakup
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sebagaimana
berikut:
a) Pasal 17
- Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan
yang melandasi jenjang pendidikan
menengah.
- Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD)
dan madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah
menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat.
b) Pasal 18
- Pendidikan
menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
- Pendidikan
menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah
kejuruan.
- Pendidikan
menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat.
c) Pasal 19
- Pendidikan
tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
- Pendidikan
tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
d) Pasal 20
- Perguruan tinggi
dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, Institut, atau
universitas.
- Perguruan tinggi
berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
- Perguruan tinggi
dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Lembaga
pendidikan Nonformal dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4: satuan pendidikan
nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis.
Lembaga pendidikan
informal dalam pasal 28 ayat 3: kegiatan pendidikan informal yang dilakukan
oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Pendidikan anak
usia dini diterangkan dalam pasal 28 ayat 3: pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidika formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA),
atau bentuk lain yang sederajat.
Ketentuan-ketentuan
mengenai lembaga pendidikan Islam yang termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003
tersebut selanjutnya dijelaskan dalam peraturan pemerintah republik Indonesia
Nomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
D. Perkembangan pendidikan islam masa reformasi
samapai sekarang
Reformasi
merupakan istilah yang amat populer pada masa krisis dan menjadi kata kunci
dalam membenahi seluruh tatanan hidup berbangsa dan bernegara di tanah air
tercinta ini, termasuk reformasi dibidang pendidikan. Secara konstitusional
ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan pada agama. Artinya, bahwa negara
Indonesia melindungi dan menghargai kehidupan beragama dari seluruh warga
negara Indonesia.
Bangsa
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global akan memasuki abad yang penuh
dengan persaingan bebas. Oleh kerana itulah kecenderungan masa kini akan
ditandai oleh ledakan pengetahuan dan ledakan informasi. Reformasi pendidikan
merupakan hukum alam yang akan mencari jalannya sendiri, khususnya memasuki
masa millennium ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan persaingan.
Dengan adanya sumber daya manusia yang unggul dalam penguasaan berbagai ilmu
pengetahuan dan teknologi, maka bangsa Indonesia akan dapat mengerakkan sektor-
sektor industri secara efisien dan produktif serta mampu bersaing di pasar
dunia.
Di
zaman modern (abad ke-19 sampai dengan sekarang) hubungan Islam dengan dunia
Eropa dan Barat terjadi lagi. Pada zaman ini timbul kesadaran dari ummat Islam
untuk membangun kembali kejayaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi
dan peradaban melalui berbagai lembaga pendidikan, pengkajian dan penelitian.
Ummat Islam mulai mempelajari kembali berbagai kemajuan yang dicapai oleh Eropa
dan Barat, dengan alasan bahwa apa yang dipelajari dari Eropa dan Barat itu
sesungguhnya mengambil kembali apa yang dahulu dimiliki ummat Islam.
Namun demikian, hubungan Islam dengan Eropa dan Barat dimana sekarang
keadaannya sudah jauh berbeda dengan hubungan Islam pada zaman klasik dan
pertengahan sebagaimana tersebut di atas. Di zaman klasik dan pertengahan ummat
Islam dalam keadaan maju atau hampir menurun, sedangkan keadaan Eropa dan Barat
dalam keadaan terbelakang atau mulai bangkit. Keadaan Eropa dan Barat saat ini
berada dalam kemajuan, sedangkan keadaan ummat Islam berada dalam
ketertinggalan. Tidak hanya itu saja, keadaan dunia saat ini telah dipenuhi
oleh berbagai paham ideologi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ajaran Islam,
seperti ideologi capitalisme, materialisme, naturalisme, pragmatisme,
liberalisme bahkan ateisme yang secara keseluruhan hanya berpusat pada kemauan
manusia (anthropocentris). Hal ini berbeda dengan karakteristik keseimbangan
ajaran Islam yang memadukan antara berpusat pada manusia (anthropo-centris) dan
berpusat pada Tuhan (theo-centris).[11] Oleh
karena itu, dalam era globalisasi saat ini sektor pendidikan perlu difungsikan
sebagai ujung tombak untuk mempersiapkan sumber daya manusia dan sumber daya
bangsa agar memiliki unggulan kompetetif dalam berbangsa dan dan bernegara
ditengah-tengah kehidupan dunia yang semakin global. Maka keterkaitan antara
proses pendidikan dan kehidupan politik dalam arti bahwa pendidikan tidak
terlepas dari politik dan politik itu sendiri adalah pendidikan. Pendidikan
adalah metode yang paling fundamental di dalam kemajuan sosial dan reformasi.
Menurut Ahmad Tantowi[12]
dengan adanya era globalisasi ini perlu adanya rumusan orientasi pendidikan
Islam yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Orientasi
tersebut ialah sebagai berikut:
Pertama, Pendidikan Islam sebagai Proses Penyadaran. Pendidikan Islam
harus diorientasikan untuk menciptakan “kesadaran kritis” masyarakat. Sehingga
dengan kesadaran kritis ini akan mampu menganalisis hubungan faktor-faktor
sosial dan kemudian mencarikan jalan keluarnya. Hubungan antara kesadaran
tersebut dengan pendidikan Islam dan globalisasi ialah agar umat Islam bisa
melihat secara kritis bahwa implikasi-implikasi dari globalisasi bukanlah
sesuatu yang given atau takdir yang sudah digariskan oleh Tuhan, akan tetapi
sebagai konsekuensi logis dari sistem dan struktur globalisasi itu sendiri.
Kedua, Pendidikan Islam sebagai Proses Humanisasi. Proses Humanisasi
dalam pendidikan Islam dimaksudkan sebagai upaya mengembangkan manusia sebagai
makhluk hidup yang tumbuh dan berkembang dengan segala potensi (fitrah) yang
ada padanya. Manusia dapat dibesarkan (potensi jasmaninya) dan diberdayakan
(ptoensi rohaninya) agar dapat berdiri sendiri dan dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Ketiga, Pendidikan Islam
sebagai Pembinaan Akhlak al-Karimah. Akhlak merupakan domain penting dalam
kehidupan masyarakat, apalagi di era globalisasi ini. Tidak adanya akhlak dalam
tata kehidupan masyarakat akan menyebabkan hancurnya masyarakat itu sendiri.
Hal ini bisa diamati pada kondisi yang ada di negeri ini. Menurut Abuddin Nata,
hal seperti ini pada awalnya hanya menerpa sebagian kecil elit politik
(penguasa), tetapi kini ia telah menjalar kepada masyarakat luas, termasuk
kalangan pelajar. Bagi pendidikan Islam, masalah pembinaan akhlak sesungguhnya
bukan sesuatu yang baru. Sebab akhlak memang merupakan misi utama agama Islam.
Pendidikan harus
dirancang sedemikian rupa yang memungkinkan para peserta didik mengembangkan
potensi yang dimiliki secara alami dan kreatif dalam suasana penuh kebebasan,
kebersamaan, dan tanggung jawab. Pendidikan Islam di Era Global ini diorientasikan
bahwa Pendidikan Islam sebagai proses penyadaran, sebagai proses humanisasi,
dan sebagai pembinaan akhlak al-karimah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Lahirnya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003
merupakan awal lahirnya arah baru pendidikan Indonesia dimana kurikulum yang
dibuat mengarah kepada pencapaian kompetensi siswa baik kompetensi Kognitif,
Afektif, maupun Psikomotorik. Dengan dasar UU ini telah dikembangkan dua model
kurikulum PAI, yaitu kurikulum PAI dalam KBK pada tahun 2004 dan kurikulum PAI
dalam KTSP pada tahun 2006.
2. Institusi pendidikan Islam pada masa
ini sebagaimana diakui dalam UU No.20 tahun 2003 adalah meliputi lembaga
formal, informal, dan non formal. Diantara institusi-institusi pendidikan Islam
seperti: pondok pesantren, madrasah, diniyah, sekolah umum berciri KeIslaman,
dan sebagainya.
3. Pada era globalisasi seperti ini,
pendidikan harus melakukan reformasi dan inovasi dalam proses belajar mengajar
secara terus menerus. Kultur pendidikan Islam pada masa ini lebih berorientasi
pada sistem disentralistik, kebijakan
pendidikan bersifat bottom up, orientasi pengembangan pendidikan lebih bersifat
holistik; artinya pendidikan ditekankan pada pengembangan kesadaran untuk bersatu
dalam kemajemukan budaya, kemajemukan berpikir, menjunjung tinggi nilai moral,
kemanusiaan dan agama, kesadaran kreatif, produktif, dan kesadaran hukum.
B.
Saran
Demikian
makalah yang kami susun, kami menyadari bahwa dalam penyusunannya masih
terdapat kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun sangat kami butuhkan untuk perbaikan makalah kami selanjutnya. Semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin
DAFTAR
PUSTAKA
DR. Armai Arif, M.
A. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam (Jakarta : Ciputat Pers,
2002)
Muhaimin.
2013. Rekonstruksi Pendidikan Islam.
Jakarta: PT Raja Grafindo.
Nugroho, Riant.
2008. Pendidikan Indonesia: Harapan, visi dan strategi, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Rochidin Wahab.
2004. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Sam M.Chan dkk.
2007. Analisis Swot: Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta:
Grafindo.
Soearni, Eddy.
2003. Pengembangan Tenaga Kependidikan pada Awal Era Reformasi (1998-2001),
Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional RI.
Suyanto dkk. 2000.
Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium III.
Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Prof. H. Muhamad
Daud Ali S.H. dan Hj. Habiba Daud S.H. Lembaga-lembaga Islam di Indonesia
(Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1995)
[1] Eddy Soearni,
Pengembangan Tenaga Kependidikan pada Awal Era Reformasi (1998-2001), (Jakarta:
Departemen Pendidikan Nasional RI, 2003), hal 4
[2] Riant Nugroho,
Pendidikan Indonesia: harapan, visi, dan strategi, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2008), hal15
[3] Sam M.Chan dkk,
Analisis Swot: Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, (Jakarta: Grafindo,
2007), hal 58
[4] Suyanto dkk, Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki
Millenium III. (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa,2008), hal 34-37
[5] Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo,
2013) , hal 104
[6] Suyanto dkk, Op. Cit, hal. 76
[7] Eddy Soearni, Op. Cit., hal. 87
[8] DR. Armai Arif, M. A. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam
(Jakarta : Ciputat Pers, 2002), h. 16
[9]Prof. H. Muhamad Daud Ali S.H. dan Hj. Habiba Daud S.H. Lembaga-lembaga
Islam di Indonesia (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1995), h. 137
[10] Ibid., hal. 138
[11] Abuddin Nata, Tantangan dan Peluang Pendidikan Islam di Era
Globalisasi, Jakarta: UIN Jakarta, 2009) hal 10
[12] Ahmad Tantowi, Pendidikan Islam di Era Transformasi Global, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009), Cet. I, hal. 90-104
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3166124609612678"
crossorigin="anonymous"></script>
Komentar
Posting Komentar