MAKALAH

Kebijakan Nasional PAI Era Reformasi Sampai Sekarang

Disusun Oleh :

DEDI SAPUTRA


A. Latar Belakang

   Pendidikan di era reformasi lahir sebagai koreksi, perbaikan, dan penyempurnaan atas berbagai kelemahan kebijakan pemerintahan Orde Baru yang dilakukan secara menyeluruh yang meliputi bidang pendidikan, pertahanan, keamanan, agama, sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Berbagai kebijakan tersebut diarahkan pada sifatnya yang lebih demokratis, adil, transparan, akuntabel, kredibel, dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, tertib, aman dan sejahtera.

   Pendidikan era reformasi telah melahirkan sejumlah kebijakan strategis dalam bidang pendidikan yang pengaruhnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas dan menyeluruh, bukan hanya bagi sekolah umum yang bernaung dibawah Kementerian Pendidikan Nasional saja, melainkan juga berlaku bagi madrasah dan Perguruan Tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Agama.

Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai sejarah pendidikan islam pada masa reformasi.

B. Rumusan Masalah

1.      Bagaimana  kebijakan pendidikan agama islam pada masa reformasi ?

2.      Bagaimana Kurikulum Pendidikan agama Islam Pada Masa Reformasi?

3.      Bagaimana Institusi Pendidikan Agama Islam Pada Masa Reformasi?

4.      Bagaimana Perkembangan Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi samapai sekarang?

C. Tujuan

1.      Untuk mengetahui kebijakan pendidikan islam pada masa reformasi

2.      Untuk mengetahui Kurikulum Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi

3.      Untuk mengetahui Institusi Pendidikan Agama Islam Pada Masa Reformasi

4.      Untuk mengetahui Perkembangan pendidikan islam masa reformasi samapai sekarang?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Kebijakan  Pendidikan Agama Islam Masa Reformasi             

   Masa reformasi terjadi pada tahun 1998, dimana mahasiswa Indonesia melakukan Power People (demo besar- besaran) untuk menjatuhkan orde baru atau pemerintahan Soeharto yang sudah berlangsung selama 32 tahun. Demo besar- besaran ini kemudin membuahkan hasil, presiden Soeharto yang militeristik dan diktator kemudian mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998. Tanggal ini kemudian di tetapkan sebagai puncak terjadinya reformasi.[1]Masa reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.[2]

   Perubahan yang sangat menonjol pada era reformasi adalah dilaksanakannya otonomi daerah sebagai implementasi dari UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Kebijkan tersebut juga berdampak pada berbagai sektor kehidupan, termasuk pada aspek pendidikan.

   Dari segi kualifikasi tenaga guru di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini ditunjukkan oleh statistik sebagai berikut: dari jumlah guru SD sebanyak 1.141.161 orang, 53% diantaranya berkualifikasi D-II atau statusnya lebih rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak 441.174 orang, 36% berkualifikasi D-II atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III kemudian dari 346.783 orang guru sekolah menengah, sebanyak 32% masih berkualifikasi D-III atau lebih rendah statusnya. Sementara itu pengangkatan tenaga pendidik yang baru setiap tahun hanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan akan tenaga pendidik

   Dari aspek pendidikan pada era reformasi, Kuantitas dan kualitas guru lebih meningkat daripada masa orde baru dan orde lama, karena pemerintah pusat melakukan pemerataan jumlah guru dan mengadakan perubahan kurikulum dengan berbasis pada kompetensi (KBK), selain itu pihak pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan menjadi 20% dari APBN.[3]

B. Kurikulum Pendidikan Agama Islam Pada Masa Reformasi

   Sering terjadi jika suatu negara mengalami perubahan pemerintahan, politik pemerintahan itu mempengaruhi pula bidang pendidikan yang sering mengakibatkan terjadinya perubahan kurikulum yang berlaku. Sebagai contoh setelah Indonesia merdeka pra Orde Baru terjadi dua kali perubahan kurikulum, yang pertama dilakukan dengan dikeluarkannya retjcana pelajaran tahun 1947 yang menggantikan seluruh sistem pendidikan kolonial, kemudian pada tahun 1952 kurikulum ini mengalami penyempurnaan dan dan diberinana rentjana Pelajaran terurai 1952. Perubahan kedua terjadi dengan dikeluarkannya rentjana pendidikan tahun 1964, perubahan tersebut terjadi karena merasa perlunya peningkatan dan pengejaran segala ketertinggalan dalam ilmu pengetahuan khususnya ilmu-ilmu alam dan matematika.

   Seiring dengan terjadinya perubahan politik dan bergantinya rezim Orde Baru dan terjadinya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menyebabkan eksistensi Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dirasakan tidak lagi memadai dan tidak lagi sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dipandang perlu menyempurnakan UUSPN tersebut, dan pada tahun 2003 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian lebih dikenal dengan UU SISDIKNAS.

   Sesuai dengan tuntututan UU SISDIKNAS pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyebabkan kurikulum yang berlaku di sekolah adalah kurikulum yang sesuai dengan standar nasional pendidikan. Agar kurikulum yang digunakan di sekolah sesuai dengan standar Nasional pendidikan maka Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi yang di dalamnya memuat tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, standar kompetensi dan kompetensi dasar.[4] Untuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Departemen Agama tidak ketinggalan Menteri Agamapun mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2008 tentang standar kompetensi lulusan dan standar isi Pendidikan Agama Islam dan Bhasa Arab di Madrasah.

   Dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat 19 dijelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

   Sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, kurikulum harus mencerminkan kepada falsafah sebagai pandangan hidup suatu bangsa, karena ke arah mana dan bagaimana bentuk kehidupan bangsa itu kelak, banyak ditentukan dan tergambarkan dalam kurikulum pendidikan bangsa tersebut.

   Sehingga kemudian masuknya model pendidikan sekolah membawa dampak yang kurang menguntungkan bagi umat Islam saat itu, yang mengarah pada lahirnya dikotomi ilmu agama (Islam) dan ilmu sekuler (ilmu umum dan ilmu sekuler Kristen). Dualisme model pendidikan yang konfrontatif tersebut telah mengilhami munculnya gerakan reformasi dalam pendidikan pada awal abad dua puluh. Gerakan reformasi tersebut bertujuan mengakomodasi sistem pendidikan sekolah ke dalam lingkungan pesantren.

   Dualisme pendidikan Islam juga muncul dalam bidang manajerialnya, khususnya di lembaga swasta. Lembaga swasta umumnya memiliki dua top manager yaitu kepala madrasah dan ketua yayasan (atau pengurus). Meskipun telah ada garis kewenangan yang memisahkan kedua top manager tersebut, yakni kepala madrasah memegang kendali akademik sedangkan ketua yayasan (pengurus) membidangi penyediaan sarana dan prasarana, sering di dalam praktik terjadi overlapping. Masalah ini biasanya lebih buruk jika di antara pengurus yayasan tersebut ada yang menjadi staf pengajar. Di samping ada kesan mematai-matai kepemimpinan kepala madrasah, juga ketika staf pengajar tersebut melakukan tindakan indisipliner (sering datang terlambat), kepala madrasah merasa tidak berdaya menegumya.

   

 

 

 

    Berkenaan dengan kurikulum pendidikan agama Islam, Shaleh mengemukakan ada beberapa ketentuan yang menjadi landasan pembentukan kurikulum pendidikan agama secara luas, yaitu:[5]

a) Asas agama

Seluruh sistem yang ada dalam masyarakat Islam, termasuk sistem pendidikannya harus meletakkan dasar falsafah, tujuan, dan kurikulumnya pada ajaran Islam yang meliputi akidah, ibadah, muamalah dan hubungan-hubungan yang berlaku di dalam masyarakat.

b) Asas falsafah

Dasar filosofis memberikan arah dan kompas tujuan pendidikan Islam, sehingga lsu sunan kurikulum pendidikan Islam mengandung kebenaran, terutama dari sisi nilai-nilai sebagai pendangan hidup.

c) Asas psikologi

Kurikulum pendidikan Islam disusun dengan mempertimbangkan tahapan-tahapan pertumbuhan dan perkembangan yang dilalui peserta didik.

d) Asas social

Pembentukan kurikulum pendidikan Islam harus mengacu ke arah realisasi individu dalam masyarakatnya.

e) Asas tujuan

   Pada tujuan pendidikan agama Islam baik SD, SMP, maupun SMA, secara redaksional sama. Yaitu subtansinya adalah bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan ahlak mulia dengan melalui pemberian pengetahuan dan pengalaman, sehingga setelah proses pendidikan berakhir, peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, berbangsa dan bernegara

   Lahirnya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 boleh dikatakan sebagai awal lahirnya arah baru pendidikan Indonesia dimana kurikulum yang dibuat mengarah kepada pencapaian kompetensi siswa baik kompetensi Kognitif, Afektif, maupun Psikomotor.

   Penyusunan kurikulum sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 ayat 3 bahwa Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:[6]

-  Peningkatan Iman Dan Takwa;

-  Peningkatan Akhlak Mulia;

-  Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Dan Minat Peserta Didik;

-  Keragaman Potensi Daerah Dan Lingkungan;

-  Tuntutan Pembangunan Daerah Dan Nasional;

-  Tuntutan Dunia Kerja;

- Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Seni;

- Agama;

- Dinamika Perkembangan Global; Dan

- Persatuan Nasional Dan Nilai-Nilai Kebangsaan.

   Pada masa reformasi ini telah dikembangkan dua model kurikulum, yaitu kurikulum KBK pada tahun 2004 dan KTSP pada tahun 2006, kemudian Kurikulum yang baru yaitu kurikulum 2013 yang sudah diterapkan di beberapa sekolah di Indonesia, [7]

C. Institusi Pendidikan Agama Islam Pada Masa Reformasi

   Kegiatan pendidikan selalu berlangsung di dalam suatu lingkungan. Dalam konteks pendidikan, lingkungan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berada di luar diri anak. Lingkungan dapat berupa hal-hal yang nyata, seperti tumbuhan, orang, keadaan, politik, kepercayaan dan upaya lain yang dilakukan manusia, termasuk di dalamnya adalah pendidikan.

   Menurut Daulay dalam bukunya “Sejarah Pertumbuhan Dan Pembaharuan Penddikan Islam Di Indonesia”, perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga saat sekarang ini telah melalui tiga periodesasi. Pertama, periode awal sejak kedatangan Islam ke idonesia sampai masuknya ide-ide pembaharuan pemikiran Islam awal abad ke dua puluh.[8] Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang terkonsentrasi di pesanren, dayah, surau atau masjid dengan titik fokus adalah ilmu-ilmu agama yang bersumber dari kitab-kitab klasik. Periode kedua, periode ini telah dimasuki oleh ide-ide pembaharuan pemikiran Islam pada awal abad ke dua puluh. Periode ini ditandai dengan lahirnya madrasah. Sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang telah memasukkan mata pelajaran umum kedalam program kurikulum pendidikan mereka, dan juga telah mengadopsi sistem pendidikan modern seperti metode, manajerial, klasikal dan lainsebagainya. Ketiga, pendidikan Islam telah terintegrasi kedalam sistem pendidikan Nasional sejak lahirnya undang-undang nomor 2 tahun 1989 dilanjutkan pula dengan undang-undang No. 20 tahun 2003.

   Sejak Indonesia merdeka, perkembangan pendidikan Islam di Indonesia semakin memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Pesantren, berkembang dari bentuk tradisional (salafi) berkembang kepada pesantren modern (khalafy). Pesantren bentuk kedua ini sekarang berkembang hampir diseluruh Indonesia. Kemodernan dapat dilihat dari tiga segi. Pertama, mata pelajaran telah seimbang antara materi ilmu-ilmu agama dengan materi ilmu-ilmu umum. Kedua, metode pengajaran telah bervariasi, tidak lagi semata-mata hanya memakai metode sorogan, wetonan dan hafalan. Ketiga, pendidikan agama Islam dikelola berdasarkan prinsip-prinsip manajemen pendidikan.

   Di dalam lembaga sekolah, Pada tahun 2003 pendidikan agama Islam dipertegas melalui undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 12, yang mana pada periode sebelumnya pendidikan agama Islam kurang diperdulikan.

   Pendidikan Islam sebagai lembaga adalah diakuinya keberadaan pendidikan Islam sebagai lembaga formal, nonformal,  dan informal. Sebagai lembaga pendidikan formal diakui keberadaan madrasah yang setara dan sama dengan sekolah. Pendidikan Islam dalam pengertian institusi adalah institusi-institusi pendidikan Islam seperti: pondok pesantren, madrasah, sekolah umum berciri KeIslaman, dan sebagainya.[9]

 

   Dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 dijelaskan mengenai ketentuan yang berkaitan dengan institusi pendidikan Islam. Sebagaimana termaktub pada pasal 15 dan pasal 30 ayat (3-4), dinyatakan bahwa:[10]

1. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,   nonformal, dan informal (pasal 3).

2. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis (pasal 4).

Lembaga pendidikan formal dijelaskan secara berurut dalam pasal 17, 18, 19 dan 20 mencakup pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sebagaimana berikut:

a) Pasal 17

-  Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan     menengah.

-  Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

b) Pasal 18

- Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

- Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.

- Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

c) Pasal 19

- Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.

- Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.

d) Pasal 20

- Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, Institut, atau universitas.

- Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

- Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Lembaga pendidikan Nonformal dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4: satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Lembaga pendidikan informal dalam pasal 28 ayat 3: kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Pendidikan anak usia dini diterangkan dalam pasal 28 ayat 3: pendidikan anak usia dini pada jalur pendidika formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Ketentuan-ketentuan mengenai lembaga pendidikan Islam yang termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 tersebut selanjutnya dijelaskan dalam peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.

D. Perkembangan pendidikan islam masa reformasi samapai sekarang

   Reformasi merupakan istilah yang amat populer pada masa krisis dan menjadi kata kunci dalam membenahi seluruh tatanan hidup berbangsa dan bernegara di tanah air tercinta ini, termasuk reformasi dibidang pendidikan. Secara konstitusional ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan pada agama. Artinya, bahwa negara Indonesia melindungi dan menghargai kehidupan beragama dari seluruh warga negara Indonesia.

   Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global akan memasuki abad yang penuh dengan persaingan bebas. Oleh kerana itulah kecenderungan masa kini akan ditandai oleh ledakan pengetahuan dan ledakan informasi. Reformasi pendidikan merupakan hukum alam yang akan mencari jalannya sendiri, khususnya memasuki masa millennium ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan persaingan. Dengan adanya sumber daya manusia yang unggul dalam penguasaan berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi, maka bangsa Indonesia akan dapat mengerakkan sektor- sektor industri secara efisien dan produktif serta mampu bersaing di pasar dunia.

    Di zaman modern (abad ke-19 sampai dengan sekarang) hubungan Islam dengan dunia Eropa dan Barat terjadi lagi. Pada zaman ini timbul kesadaran dari ummat Islam untuk membangun kembali kejayaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban melalui berbagai lembaga pendidikan, pengkajian dan penelitian. Ummat Islam mulai mempelajari kembali berbagai kemajuan yang dicapai oleh Eropa dan Barat, dengan alasan bahwa apa yang dipelajari dari Eropa dan Barat itu sesungguhnya mengambil kembali apa yang dahulu dimiliki ummat Islam.

     Namun demikian, hubungan Islam dengan Eropa dan Barat dimana sekarang keadaannya sudah jauh berbeda dengan hubungan Islam pada zaman klasik dan pertengahan sebagaimana tersebut di atas. Di zaman klasik dan pertengahan ummat Islam dalam keadaan maju atau hampir menurun, sedangkan keadaan Eropa dan Barat dalam keadaan terbelakang atau mulai bangkit. Keadaan Eropa dan Barat saat ini berada dalam kemajuan, sedangkan keadaan ummat Islam berada dalam ketertinggalan. Tidak hanya itu saja, keadaan dunia saat ini telah dipenuhi oleh berbagai paham ideologi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ajaran Islam, seperti ideologi capitalisme, materialisme, naturalisme, pragmatisme, liberalisme bahkan ateisme yang secara keseluruhan hanya berpusat pada kemauan manusia (anthropocentris). Hal ini berbeda dengan karakteristik keseimbangan ajaran Islam yang memadukan antara berpusat pada manusia (anthropo-centris) dan berpusat pada Tuhan (theo-centris).[11] Oleh karena itu, dalam era globalisasi saat ini sektor pendidikan perlu difungsikan sebagai ujung tombak untuk mempersiapkan sumber daya manusia dan sumber daya bangsa agar memiliki unggulan kompetetif dalam berbangsa dan dan bernegara ditengah-tengah kehidupan dunia yang semakin global. Maka keterkaitan antara proses pendidikan dan kehidupan politik dalam arti bahwa pendidikan tidak terlepas dari politik dan politik itu sendiri adalah pendidikan. Pendidikan adalah metode yang paling fundamental di dalam kemajuan sosial dan reformasi.

     Menurut Ahmad Tantowi[12] dengan adanya era globalisasi ini perlu adanya rumusan orientasi pendidikan Islam yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Orientasi tersebut ialah sebagai berikut:

 

     Pertama, Pendidikan Islam sebagai Proses Penyadaran. Pendidikan Islam harus diorientasikan untuk menciptakan “kesadaran kritis” masyarakat. Sehingga dengan kesadaran kritis ini akan mampu menganalisis hubungan faktor-faktor sosial dan kemudian mencarikan jalan keluarnya. Hubungan antara kesadaran tersebut dengan pendidikan Islam dan globalisasi ialah agar umat Islam bisa melihat secara kritis bahwa implikasi-implikasi dari globalisasi bukanlah sesuatu yang given atau takdir yang sudah digariskan oleh Tuhan, akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari sistem dan struktur globalisasi itu sendiri.

     Kedua, Pendidikan Islam sebagai Proses Humanisasi. Proses Humanisasi dalam pendidikan Islam dimaksudkan sebagai upaya mengembangkan manusia sebagai makhluk hidup yang tumbuh dan berkembang dengan segala potensi (fitrah) yang ada padanya. Manusia dapat dibesarkan (potensi jasmaninya) dan diberdayakan (ptoensi rohaninya) agar dapat berdiri sendiri dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ketiga, Pendidikan Islam sebagai Pembinaan Akhlak al-Karimah. Akhlak merupakan domain penting dalam kehidupan masyarakat, apalagi di era globalisasi ini. Tidak adanya akhlak dalam tata kehidupan masyarakat akan menyebabkan hancurnya masyarakat itu sendiri. Hal ini bisa diamati pada kondisi yang ada di negeri ini. Menurut Abuddin Nata, hal seperti ini pada awalnya hanya menerpa sebagian kecil elit politik (penguasa), tetapi kini ia telah menjalar kepada masyarakat luas, termasuk kalangan pelajar. Bagi pendidikan Islam, masalah pembinaan akhlak sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Sebab akhlak memang merupakan misi utama agama Islam.

Pendidikan harus dirancang sedemikian rupa yang memungkinkan para peserta didik mengembangkan potensi yang dimiliki secara alami dan kreatif dalam suasana penuh kebebasan, kebersamaan, dan tanggung jawab. Pendidikan Islam di Era Global ini diorientasikan bahwa Pendidikan Islam sebagai proses penyadaran, sebagai proses humanisasi, dan sebagai pembinaan akhlak al-karimah.

  

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

1. Lahirnya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 merupakan awal lahirnya arah baru pendidikan Indonesia dimana kurikulum yang dibuat mengarah kepada pencapaian kompetensi siswa baik kompetensi Kognitif, Afektif, maupun Psikomotorik. Dengan dasar UU ini telah dikembangkan dua model kurikulum PAI, yaitu kurikulum PAI dalam KBK pada tahun 2004 dan kurikulum PAI dalam KTSP pada tahun 2006.

2. Institusi pendidikan Islam pada masa ini sebagaimana diakui dalam UU No.20 tahun 2003 adalah meliputi lembaga formal, informal, dan non formal. Diantara institusi-institusi pendidikan Islam seperti: pondok pesantren, madrasah, diniyah, sekolah umum berciri KeIslaman, dan sebagainya.

3. Pada era globalisasi seperti ini, pendidikan harus melakukan reformasi dan inovasi dalam proses belajar mengajar secara terus menerus. Kultur pendidikan Islam pada masa ini lebih berorientasi pada sistem  disentralistik, kebijakan pendidikan bersifat bottom up, orientasi pengembangan pendidikan lebih bersifat holistik; artinya pendidikan ditekankan pada pengembangan kesadaran untuk bersatu dalam kemajemukan budaya, kemajemukan berpikir, menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan dan agama, kesadaran kreatif, produktif, dan kesadaran hukum.

B. Saran

    Demikian makalah yang kami susun, kami menyadari bahwa dalam penyusunannya masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk perbaikan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

DR. Armai Arif, M. A. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam (Jakarta : Ciputat Pers, 2002)

Muhaimin. 2013.  Rekonstruksi Pendidikan Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Nugroho, Riant. 2008. Pendidikan Indonesia: Harapan, visi dan strategi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rochidin Wahab. 2004. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Sam M.Chan dkk. 2007. Analisis Swot: Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: Grafindo.

Soearni, Eddy. 2003. Pengembangan Tenaga Kependidikan pada Awal Era Reformasi (1998-2001), Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional RI.

Suyanto dkk. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium III. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.

Prof. H. Muhamad Daud Ali S.H. dan Hj. Habiba Daud S.H. Lembaga-lembaga Islam di Indonesia (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1995)

 



[1] Eddy Soearni, Pengembangan Tenaga Kependidikan pada Awal Era Reformasi (1998-2001), (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional RI, 2003), hal 4

 

[2] Riant Nugroho, Pendidikan Indonesia: harapan, visi, dan strategi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hal15

[3] Sam M.Chan dkk, Analisis Swot: Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, (Jakarta: Grafindo, 2007), hal 58

[4] Suyanto dkk, Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium III. (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa,2008), hal 34-37

[5] Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2013) , hal 104

[6] Suyanto dkk, Op. Cit, hal. 76

[7] Eddy Soearni, Op. Cit., hal. 87

[8] DR. Armai Arif, M. A. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam (Jakarta : Ciputat Pers, 2002), h. 16

[9]Prof. H. Muhamad Daud Ali S.H. dan Hj. Habiba Daud S.H. Lembaga-lembaga Islam di Indonesia (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1995), h. 137

[10] Ibid., hal. 138

[11] Abuddin Nata, Tantangan dan Peluang Pendidikan Islam di Era Globalisasi, Jakarta: UIN Jakarta, 2009) hal 10

[12] Ahmad Tantowi, Pendidikan Islam di Era Transformasi Global, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009), Cet. I, hal. 90-104 


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3166124609612678"

     crossorigin="anonymous"></script>

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RANGKUMAN TEORI ADMINISTRASI PUBLIK

Makalah Organisasi & manajemen